Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan cerai dari anggota DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil pada Rabu (7/1). Dalam keputusan tersebut, hak asuh anak Camillia Azzahra (21) diserahkan kepada Atalia. Sementara hak asuh anak angkat mereka, Arkarna Aidan Misbach (5), tidak disebutkan dalam dokumen putusan pengadilan.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa alasan ketiadaan penjelasan hak asuh Arkarna dalam putusan pengadilan karena statusnya sebagai anak negara, bukan anak kandung Atalia dan RK. Debi menegaskan bahwa meskipun demikian, Atalia dan Ridwan Kamil telah sepakat untuk merawat Arkarna bersama dalam kehidupan sehari-hari. Namun, teknis pengasuhan akan dibagikan antara keduanya.
Arkarna secara resmi diadopsi oleh RK dan Atalia pada 23 Juli 2020, yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional. RK mengungkapkan bahwa Arkarna adalah seorang anak yatim piatu yang kehilangan kedua orang tuanya akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, hak pengasuhan diklarifikasi tidak dimasukkan dalam putusan pengadilan karena statusnya sebagai anak negara, bukan anak kandung dari pasangan Atalia dan RK. Selain itu, Atalia dan RK sudah menyepakati untuk merawat Arkarna bersama-sama, namun detail teknis pengasuhan nantinya akan diatur lebih lanjut dalam kesepakatan keduanya.




