Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria asal Nusa Tenggara Barat ditangkap saat bersembunyi di wilayah Probolinggo. Pelaku berinisial IR (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang milik korban, mulai dari jaket, dompet, hingga kartu identitas. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kepanjen. Korban AP (27) warga Desa Panggungrejo, Kepanjen, meninggalkan sepeda motor, helm, dan jaket di dalam warung kopi saat pergi ke ladang. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil motor beserta barang-barang lainnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. IR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan meski berada di lingkungan yang dianggap aman.



