Pelaku spesialis pencurian booth minuman di Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Malang. Pelaku, berinisial SL (46) dari Desa Rembun, Kecamatan Dampit, tertangkap saat membawa mesin cup sealer dengan menggunakan motor Yamaha Mio di Talok, Turen. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi beberapa kali dengan merusak gembok booth container dan mengambil mesin serta tabung gas. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5,2 juta, karena pelaku juga pernah mencuri di Wajak dan Gondanglegi. Barang bukti yang diamankan termasuk 5 mesin cup sealer, 1 tabung gas 3 kg, dan alat-alat lainnya. Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi, dengan menjual peralatan minuman ringan kembali karena cepat laku di pasaran. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih mendalami adanya jaringan atau lokasi pencurian lain yang terkait dengan kasus ini.



