Satresnarkoba Polres Batu berhasil menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Batu dengan menggulung enam pelaku dari lima laporan polisi berbeda. Dalam rentetan operasi baru-baru ini, petugas berhasil menyita total 227,68 gram sabu dan 54 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Double L dari para pelaku yang umumnya berperan sebagai pengedar, perantara, maupun kurir. Pengungkapan ini tidak hanya berhasil menekan peredaran narkoba, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak orang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juga diterapkan terhadap peredaran Okerbaya, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Identitas para tersangka serta barang bukti yang disita diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu. Diantaranya adalah AF alias Tembul, NZS alias Sakom, VBA alias Gopek, BOD, H alias Jete, dan AWA. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di Kota Batu dan sekitarnya. Penindakan ini memberikan hasil positif dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Satresnarkoba Polres Batu. Polisi tetap berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga agar Kota Batu tetap bersih dari narkoba.



