Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memasukkan nama Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini terkait dengan dugaan pelarian Tri Taruna saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan diduga melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencarian terhadap Tri Taruna sedang dilakukan, dan apabila tidak membuahkan hasil, maka KPK akan menerbitkan DPO.
KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk pencarian Tri Taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Selain itu, KPK juga menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto sebagai tersangka kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama, mulai dari 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka dituduh melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. KPK akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi tersebut.




