Penyidik di Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang dosen perempuan di Semarang. Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Basuki juga menghasilkan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa status Basuki telah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Artanto juga menyebut bahwa proses autopsi korban yang ditemukan di penginapan di Semarang masih dalam tahap investigasi. Awalnya, korban diduga meninggal karena sakit dan tinggal bersama Basuki, namun kematian korban mengakibatkan sanksi etik pada Basuki. Sidang KKEP terhadap Basuki telah digelar di Polda Jateng sebagai buntut dari kejadian itu.




