Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa mereka akan menghormati setiap proses hukum tanpa mengintervensi. Meskipun demikian, Anang mengakui bahwa mereka belum mendapatkan informasi detail mengenai kasus yang menjerat kedua jaksa tersebut. Anang menyebut OTT terhadap kedua jaksa tersebut sebagai momentum untuk perbaikan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Operasi tersebut mengakibatkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan awal dalam kasus Kalsel adalah tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.




