Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Jakarta pada Rabu (17/12). Banten menjadi salah satu dari tiga lokasi OTT yang dilakukan oleh KPK secara bersamaan. Sebagai hasil dari operasi tersebut, sebanyak sembilan orang tertangkap, termasuk jaksa dan pengacara dengan uang sitaan senilai Rp900 juta. Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.
Dari sembilan orang yang ditangkap, terdapat satu jaksa, dua pengacara, dan enam lainnya dari pihak swasta. Meskipun demikian, KPK belum mengungkap detail lengkap terkait kasus tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di wilayah Banten dari KPK. Hal ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2025, saat KPK melaksanakan OTT.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memproses hukum jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, akuntabel, dan tuntas. Meskipun terjadi kekeliruan terkait waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan, Kejaksaan Agung akan tetap memastikan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tanggapan sementara dari pihak intelijen Kejaksaan Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa mereka masih memastikan kebenaran terkait OTT yang menangkap salah satu jaksa mereka.




