Polisi di Jombang, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi otak di balik penanaman ratusan tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan. Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto dan istrinya, yang tinggal di wilayah Candimulyo, Jombang, ditangkap setelah penangkapan dua tersangka lainnya. Keduanya berasal dari daerah Yogyakarta dan Sidoarjo, dan Danto merupakan pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse, dengan istrinya membantu dalam pembelian peralatan yang diperlukan. Pasutri itu disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 karena perannya dalam penanaman ganja tersebut. Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang tersangka yang membeli biji ganja, yang kemudian mengarah pada penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Jombang, di mana polisi menyita berbagai barang bukti termasuk tanaman ganja dan peralatan penanaman.




