Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah memerintahkan jajarannya untuk seragamkan bahan dasar paspor Indonesia, yaitu menggunakan polikarbonat, pada tahun 2027. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta. Agus berharap dengan penggunaan satu jenis paspor, nomor paspor bisa berlaku seumur hidup, dengan harapan bahwa nantinya nomor paspor bisa dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mantan Wakapolri tersebut menyoroti kebingungan masyarakat terkait perbedaan paspor biasa dan elektronik, sehingga ia menekankan pentingnya penggunaan satu bahan paspor untuk eliminasi kebingungan tersebut. Selain itu, Agus juga ingin membatasi masa berlaku paspor kembali menjadi hanya 5 tahun, sementara saat ini masa berlaku paspor dapat mencapai 10 tahun. Ia merasa bahwa hanya sedikit orang yang wajahnya tidak berubah selama 5 tahun, sehingga memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 5 tahun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mayoritas orang yang mengalami perubahan pada wajahnya setelah 5 tahun. Semoga implementasi ini akan membawa kemudahan bagi pemohon paspor di masa mendatang.




