spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikKasus Suap-Gratifikasi Eks Bupati Langkat: Divonis 4 Tahun Bui

Kasus Suap-Gratifikasi Eks Bupati Langkat: Divonis 4 Tahun Bui

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya, Iskandar Perangin-angin, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp61 miliar pada tahun 2020-2021. Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa keduanya harus menjalani hukuman penjara dan denda. Uang pengganti kerugian keuangan negara juga telah ditetapkan bagi Terbit Rencana dan Iskandar Perangin-angin. Terbit Rencana harus mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp712 juta, sementara Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang telah disetor sebelumnya.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa Terbit memberikan arahan kepada kepala dinas terkait pemenang pekerjaan, sedangkan Iskandar mengatur distribusi paket proyek dan besaran setoran. Tindakan keduanya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun ada hal yang meringankan seperti sikap sopan dan penyesalan kedua terdakwa, hal tersebut tidak menyelamatkan mereka dari hukuman. Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU KPK untuk merenungkan dan menyatakan sikap atas vonis tersebut. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU KPK, hal ini tidak mengubah fakta bahwa kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Source link