Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS pada Desember 2025 sudah semakin dekat, namun kabar tidak resmi tentang kenaikan gaji pensiunan mulai menyebar luas di media sosial. PT Taspen, perusahaan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara, segera merespons untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengubah besaran gaji pensiunan ASN/PNS hingga saat ini. Pembayaran pada bulan Desember akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat bertugas dan masa kerja. Untuk pensiunan tahun 2025, rentang gaji pokok bervariasi mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,9 juta tergantung dari golongan dan masa kerja. Taspen menegaskan bahwa tidak ada tambahan rapelan, kenaikan tunjangan, atau penambahan komponen baru dalam pembayaran bulan Desember. Dengan demikian, pensiunan PNS dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.




