Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan yang melibatkan seorang pria bersama istrinya yang memaksa adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Orang tua korban melaporkan ke Polsek Lawang setelah anaknya tidak kembali pulang sejak dijemput oleh kakaknya. Keduanya, HL alias Koko (28) dan DA (30), pasangan suami istri, terlibat dalam kasus ini dengan motif dendam terhadap orang tua korban. Selain itu, seorang pelaku lain, MV alias Cipeng (27), yang menyediakan sabu dan membantu membuat alat hisap di rumah pelaku utama, juga ditangkap.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk alat suntik berisi sabu, set bong dari botol air mineral, set bong dari botol kaca kecil, dan pipet kaca. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa urin korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat aktif sabu. AKBP Danang menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polres Malang mengecam tindakan keji ini dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki asal-usul sabu yang didapat oleh pelaku. Kejadian ini memberikan peringatan tentang perlunya melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkoba dan menjadikan mereka objek perlindungan, bukan objek dendam pribadi.



