Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Ponimah (54), yang merupakan warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pelaku pembunuhan ini adalah suami korban sendiri, FA (54), yang tidak segan-segan untuk menghabisi nyawa istrinya sebelum membakar jasadnya di ladang tebu wilayah Gedangan.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah anak korban, Ernawati (23), melaporkan kehilangan ibunya sejak 8 Oktober 2025 ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang menemukan indikasi kuat tindak pidana pembunuhan setelah melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Fadeli mengakui bahwa ia menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu di dapur rumah mereka. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasad korban ke ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, dimana kemudian membakar tubuh korban sebelum menguburkannya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyatakan bahwa motif dari pembunuhan ini adalah masalah rumah tangga. Pelaku dan korban sering bertengkar dan korban menolak berhubungan badan, yang kemudian memicu amarah pelaku. FA bahkan berusaha kabur setelah membunuh korban namun berhasil ditangkap petugas di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya motif lain di balik aksi keji tersebut. AKBP Danang menegaskan bahwa konflik rumah tangga merupakan motif utama, namun penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.



