Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga menahan kedua tersangka tersebut, hal ini disesalkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menyoroti KPK yang belum melakukan penahanan tersangka kasus CSR BI dan bahkan mengancam akan melayangkan somasi terhadap pimpinan KPK jika penahanan tidak segera dilakukan.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa mereka siap untuk mengambil langkah hukum dengan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan jika penahanan tidak segera dilakukan. Menurut Boyamin, KPK telah memiliki cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yaitu anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Meskipun demikian, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon pada Selasa (14/10). Langkah-langkah hukum akan terus diupayakan oleh MAKI untuk mendorong KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi dana CSR BI.



