Kasus curanmor di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur. Pelaku berinisial MDS (22), warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik C (45), warga setempat. Kejadian dimulai saat korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit di tepi sawah tempatnya bekerja dan melaporkan kehilangan motornya pada Sabtu (4/10/2025). Tim Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil analisa rekaman memunculkan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku. Dua hari kemudian, petugas berhasil menemukan pelaku beserta sepeda motor hasil curian setelah MDS melawan saat akan diamankan. Kepolisian mengapresiasi kerja sama antara masyarakat dan aparat yang mempercepat pengungkapan kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan curanmor lintas daerah.



