Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menemukan mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mobil tersebut ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, bersama dengan pelakunya. Kejadian ini dimulai saat seorang warga melaporkan kehilangan mobilnya di Kecamatan Jabung pada Sabtu (20/9/2025) pagi. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jabung dan Tim Resmob Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk yang mengarah pada seorang pelaku berinisial A. Berkat rekaman CCTV dan kerjasama tim, mobil ditemukan di Kabupaten Sampang dan pelaku berhasil ditangkap di Surabaya tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Malang dalam menanggapi laporan masyarakat dan mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir. Pelaku akan dijerat dengan pasal Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tindakan pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan, demikian imbauan dari AKP Bambang Subinajar.



