spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeKriminalPengumuman Polresta Makota: 17 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis

Pengumuman Polresta Makota: 17 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis

Pada Jumat (26/9/2025), Kepolisian Resor Kota Malang Kota (Makota) menetapkan 17 tersangka dalam demo anarkis yang berujung pada perusakan dan pembakaran kantor serta pos polisi. Aksi demonstrasi tersebut terjadi pada 30 Agustus 2025 setelah para tersangka mengikuti unjuk rasa yang dipicu oleh ajakan demo besar-besaran di media sosial. Unjuk rasa awalnya merupakan bentuk aksi solidaritas atas meninggalnya pengemudi ojek online di Jakarta, Affan Kurniawan, namun berubah menjadi anarkis akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka. Di dalam demo tersebut, 12 anggota kepolisian menjadi korban, satu orang mengalami luka berat dan 11 lainnya luka ringan. Selain itu, fasilitas pengamanan di Kota Malang juga mengalami kerusakan, dengan 16 pos polisi dirusak dan enam pos polisi dibakar, termasuk satu bus pelayanan yang ikut dirusak. Penetapan 17 tersangka ini dilakukan oleh Wakapolresta Makota AKBP Oskar Syamsuddin, yang mewakili Kapolresta Makota, Kombes Pol Nanang Haryono. Para tersangka, yang mayoritas berasal dari luar Kota Malang, bakal dijerat dengan tujuh pasal KUHP, serta pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa bahan peledak, dan pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sebagian besar dari para pelaku datang ke Malang setelah melihat ajakan demo di media sosial dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Gresik, dan Surabaya. Selain itu, Polresta Makota juga menetapkan satu tersangka dalam kasus aksi pembakaran gedung DPRD Kota Malang yang berhasil digagalkan, yaitu berinisial YAP yang diduga menerima instruksi untuk melakukan pembakaran tersebut. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Source link