Istri mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, yaitu Franka Franklin, meragukan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap suaminya dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Franka menegaskan integritas dan hati nurani yang dimiliki oleh Nadiem tidak akan membuatnya terlibat dalam korupsi sesuai dengan tuduhan Jaksa Kejagung. Franka juga menekankan keyakinannya bahwa Hakim Praperadilan akan memberikan putusan yang objektif berdasarkan bukti yang ada, sehingga ia meminta dukungan dan doa dari publik untuk mengawal kasus ini.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Program ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia dengan anggaran total Rp9,3 triliun. Namun, pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, yang dianggap tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang masih belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dugaan perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, termasuk kerugian akibat Item Software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Harapan Franka dan keluarga adalah agar proses hukum dapat berjalan dengan benar dan objektif, serta menerima dukungan dan doa dari semua pihak untuk kasus ini.




