Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo tengah mencari solusi alternatif terkait kantor mereka dengan meminjam gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hal ini karena mereka menghadapi kendala membayar sewa kantor akibat efisiensi anggaran. Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkot Solo untuk menggunakan gedung tersebut. Kebijakan dari Bawaslu RI memungkinkan potensi pemangkasan anggaran sewa kantor, sehingga Bawaslu daerah diminta untuk meminjam gedung milik pemda setempat. Mayoritas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah telah terfasilitasi oleh pemkab/pemkot masing-masing. Meskipun masa sewa kantor Bawaslu Solo di Karangasem akan berakhir tahun depan, pihaknya ingin lebih dini meminjam gedung milik Pemkot Solo. Saat ini, Bawaslu sudah mensurvei beberapa gedung milik Pemkot bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menunggu disposisi dari Wali Kota terkait pinjam pakai kantor.



