Tiga terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan. Dokter Zara Yupita Azra, seorang senior dari dr. Aulia Risma, divonis 9 bulan penjara, yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena meminta residen angkatan berikutnya untuk membayar iuran yang digunakan untuk kebutuhan operasional selama pendidikan. Sementara itu, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Taufik Eko Nugroho, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Hakim menyoroti relasi kuasa dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam kasus ini. Total uang terkumpul mencapai Rp2,49 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Sri Maryani, staf administrasi Prodi Anestesiologi, juga dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa. Putusan tersebut menyatakan pelanggaran hukum terhadap aturan biaya operasional pendidikan yang sudah diatur. Keberadaan relasi kuasa hierarkis antara pengelola program studi dan mahasiswa residen juga menjadi sorotan hakim dalam kasus ini. Turing memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan awal dalam upaya menjaga keadilan.




