spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikKubu Agus Suparmanto Sebut SK Menkum, Mardiono Abaikan Fakta

Kubu Agus Suparmanto Sebut SK Menkum, Mardiono Abaikan Fakta

Dualisme kepemimpinan terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Muktamar di Ancol, Jakarta Utara, di mana dua kubu M Mardiono dan Agus Suparmanto mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PPP. Namun, PPP kubu Agus Suparmanto menilai bahwa SK Kepengurusan PPP kubu Mardiono yang disahkan oleh Kementerian Hukum memiliki cacat hukum. Menurut Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020-2025 M Romahurmuziy, SK tersebut tidak memenuhi 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017. Salah satu ketidaksesuaian adalah tidak adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik. Romahurmuziy juga mengungkapkan bahwa proses Muktamar X PPP tidak pernah melibatkan aklamasi untuk Mardiono, melanggar proses pelaksanaan Muktamar X PPP 2025. Dia menyatakan langkah-langkah politik, administratif, dan gugatan hukum akan diambil jika diperlukan untuk membatalkan SK tersebut. PPP kubu Agus Suparmanto juga telah mengirim surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI terkait izin tersebut. Mereka meminta Kementerian Hukum untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai yang dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017, atau diduga melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut.Permintaan ini muncul setelah Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani SK Kepengurusan PPP kubu Mardiono. Inilah yang menjadi pokok perselisihan diantara kedua kubu di PPP, yang telah berkecamuk sejak Muktamar terakhir di tanggal 27 September lalu.

Source link