Home Politik Guru Besar UNM Bahas Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset

Guru Besar UNM Bahas Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset

0

Guru besar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar, mengomentari kontroversi terkait lima pasal multitafsir dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Harris, RUU ini memiliki tujuan mulia namun perlu dicermati pada 5 pasal yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan negara. Harris menyoroti pasal-pasal yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, yang dapat menggeser asas praduga tak bersalah.

Selain itu, pasal-pasal lain dalam RUU tersebut, seperti pasal yang menyatakan aset bisa dirampas meskipun proses pidana terhadap individu masih berlangsung, juga menimbulkan kekhawatiran terkait dualisme antara hukum perdata dan pidana. Harris juga menyoroti pasal-pasal terkait penilaian seimbangnya harta dengan penghasilan sah, serta kemungkinan perampasan aset ketika tersangka meninggal dunia.

Harris menyarankan agar definisi pasal-pasal kontroversial dalam RUU Perampasan Aset dijelaskan dengan lebih rinci, termasuk perlindungan bagi ahli waris jika harta tersebut berasal dari tindakan beritikad baik. Transparansi dalam proses perampasan juga dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas publik. Selain itu, edukasi masyarakat tentang aturan hukum dan hak-hak mereka juga merupakan hal yang krusial untuk mencegah penyalahgunaan RUU ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, juga menekankan perlunya kewaspadaan terhadap potensi RUU Perampasan Aset sebagai alat politik penguasa. Sturman menilai pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam diskusi dan pembahasan RUU ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Pembahasan RUU Perampasan Aset dijadwalkan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kampus-kampus untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih luas.

DPR dan pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini pada tahun 2025, dengan harapan dapat memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Meskipun naskah akademik RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyiapan, substansi dari RUU ini dapat berubah seiring dengan proses pembahasannya. Proses pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta akuntabilitas publik.

Source link

Exit mobile version