Polemik seputar kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi masih belum terselesaikan hingga saat ini. Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memberikan pandangannya terhadap sikap Jokowi dalam menanggapi kasus tersebut, yang menurutnya terlihat emosional. Menurut Ahmad, Jokowi terkesan baper dan latah dalam menanggapi tuduhan adanya orang besar di balik kasus ijazah palsu. Hal ini bukan pertama kalinya Jokowi dituduh dengan tuduhan serupa, yang sebelumnya juga terjadi pada bulan Juli 2025 lalu. Pada saat itu, Partai Demokrat bahkan meradang dan Jokowi terpaksa memberikan klarifikasi. Ahmad juga menyoroti kurangnya respons DPR dalam menyelidiki kasus ini walau telah digugat sejak tahun 2022. Ia memperingatkan bahwa pemalsuan ijazah bisa menjadi dasar pemakzulan, sejalan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang menetapkan alasan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seorang Presiden dengan ijazah palsu jelas tidak memenuhi syarat dan merupakan tindakan tercela yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.