Home Politik Penyelidikan Polisi Terhadap Direktur Lokataru Pasca Demo 25 Agustus

Penyelidikan Polisi Terhadap Direktur Lokataru Pasca Demo 25 Agustus

0

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan ajakan atau penghasutan untuk melakukan aksi anarkis oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sejak demonstrasi pada 25 Agustus lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora, Tanah Abang, dan wilayah lain di Jakarta. Tim penyelidik dari Polda Metro Jaya mulai mengumpulkan bukti tersebut untuk menjatuhkan tersangka terkait kasus ini.

Meskipun demikian, Ade Ary tidak merinci kapan Delpedro akan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Baru pada Senin malam, Delpedro akhirnya ditangkap kepolisian sebagai tersangka. Polisi menjelaskan bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan untuk tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi. Delpedro dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024. Ini merupakan langkah hukum yang diambil terhadap kasus penghasutan yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Foundation.

Source link

Exit mobile version