Home Berita Gaji Anggota DPR: Rp 4,2 Juta/bulan, Cek di Kemenkeu

Gaji Anggota DPR: Rp 4,2 Juta/bulan, Cek di Kemenkeu

0

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR hingga mencapai Rp100 juta per bulan. Menurutnya, aturan terkait kenaikan gaji dan tunjangan anggota legislatif masih merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dengan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000. Meski begitu, Indra mengakui adanya perubahan terkait fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami yang kini tidak lagi disediakan untuk anggota DPR. Tunjangan perumahan anggota DPR di luar gaji pokok pun dijelaskan memiliki standar tersendiri, seperti yang ditegaskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bahwa tidak terjadi kenaikan gaji anggota DPR. Sebagai gantinya, anggota legislatif diberikan kompensasi terkait kebutuhan tempat tinggal, terutama bagi anggota yang berasal dari daerah-daerah. Saat ini, perubahan terkait tunjangan perumahan menjadi sorotan utama tanpa adanya peningkatan gaji bagi anggota DPR.

Source link

Exit mobile version