Home Politik Pemkab Bangka Tetapkan Hari Libur PSU Pilkada 27 Agustus

Pemkab Bangka Tetapkan Hari Libur PSU Pilkada 27 Agustus

0

Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024. Keputusan ini disahkan melalui Surat Edaran Penjabat Bupati Bangka Nomor 100.3.4/BANKESBANGPOL/2025 untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU Pilkada 2024. Penjabat Bupati Bangka, Jantani, mengingatkan masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak politik mereka dengan penuh kesadaran. Ia juga meminta berbagai pihak seperti organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk menyosialisasikan informasi tersebut. PSU Pilkada Kabupaten Bangka akan diikuti oleh lima pasangan calon, dengan jumlah pemilih sebanyak 242.582 orang. Mereka akan memberikan suara melalui 459 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 81 desa dan kelurahan. Jumlah TPS ini berkurang dari Pilkada Serentak 2024 yang memiliki 600 TPS.

Source link

Exit mobile version