Home Politik Profil Rudy Ong Chandra: Kasus Dijemput Paksa hingga KPK

Profil Rudy Ong Chandra: Kasus Dijemput Paksa hingga KPK

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput Paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Rudy Ong adalah perwakilan dari beberapa perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, termasuk PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Tara Indonusa Coal. Kasus yang menjerat Rudy Ong telah berlangsung sejak September 2024, ketika KPK memulai penyidikan terkait suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Selain Rudy Ong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania. Meskipun SP3 telah diterbitkan untuk Awang Faroek, Rudy Ong langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Rudy Ong tiba di Gedung KPK pada Kamis malam dan terlihat berusaha menutupi wajahnya dari sorotan media. Saat naik tangga menuju ruang pemeriksaan, ia bahkan terlihat berjalan merangkak untuk menghindari sorotan kamera.

Source link

Exit mobile version