Home Politik Pramono Lantik 2.703 PPPK Tahap I: Jangan Salah Gunakan Wewenang

Pramono Lantik 2.703 PPPK Tahap I: Jangan Salah Gunakan Wewenang

0

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik 2.703 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, di halaman Balai Kota Jakarta pada Kamis (21/8). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 658 Tahun 2025. PPPK Tahap I terdiri atas 304 guru, 61 tenaga kesehatan, dan 2.338 tenaga teknis. Pramono memberikan pesan kepada PPPK yang dilantik untuk menjunjung tinggi integritas dan terus meningkatkan etos kerja dalam melayani warga Jakarta. Dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, seluruh ASN harus memiliki wawasan luas, inovatif, dan adaptif. Pramono menegaskan pentingnya pegawai untuk memegang teguh etika kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang. PPPK Tahap I yang telah dilantik wajib mulai melaksanakan tugas perhitungan mulai 1 September 2025. Mereka sebelumnya merupakan tenaga honorer eks Kategori II dan Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI Jakarta.

Source link

Exit mobile version