Home Kriminal Jambret Turen Ditangkap: Beraksi Lagi, Tapi Ditangkap Setelah Sebulan Bebas

Jambret Turen Ditangkap: Beraksi Lagi, Tapi Ditangkap Setelah Sebulan Bebas

0

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penjambretan di depan Pasar Tajinan, Kabupaten Malang. Seorang pria dengan inisial RS (36) ditangkap setelah aksinya terekam CCTV. Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tajinan setelah analisis rekaman CCTV dan pemetaan residivis. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan merupakan residivis kasus serupa. Kejadian penjambretan terjadi pada 15 Juli 2025, saat korban Yun Avidah (42) sedang mengendarai motor bersama anaknya. Pelaku, yang menggunakan Yamaha R15 merah, berhasil merampas tas berwarna hijau korban yang berisi uang dan ponsel. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta karena tidak dapat berteriak akibat kondisi kesehatannya. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melacak rekaman CCTV, dan menyita sejumlah barang bukti yang sesuai dengan milik korban. Pelaku saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat membawa barang berharga di jalan raya.

Source link

Exit mobile version