Home Politik Penyelidikan KPK: Aliran Rekening Kasus Kuota Haji Yaqut

Penyelidikan KPK: Aliran Rekening Kasus Kuota Haji Yaqut

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK dalam mengidentifikasi rekening yang terkait dengan kasus tersebut. Hasil kerjasama ini akan mencakup dokumen yang menjadi bukti dalam penelusuran rekening terkait kasus tersebut.

Menurut Setyo, hasil dari kerjasama dengan PPATK akan menjadi penentu kebenaran informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Proses ini masih dalam tahap pengembangan. Langkah-langkah yang sedang diambil oleh KPK merupakan bagian dari metode penyidikan yang umum dilakukan dalam suatu kasus.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyelidikan terhadap perkara ini sejak tanggal 9 Agustus 2025 dengan meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Pansus Angket Haji DPR RI juga turut mencatat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait dengan pembagian kuota haji. Kritik ditujukan terutama pada pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut tanpa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Source link

Exit mobile version