Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya pengajuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh instansi dan kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan PPPK paruh waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah. Prof Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika sebuah instansi atau pemerintah daerah tidak mengajukan pengusulan PPPK paruh waktu, berarti mereka tidak membutuhkan PPPK paruh waktu. Penyelesaian masalah honorer menjadi prioritas pemerintah dengan target penyelesaian pada 1 Oktober 2025. Setelah Oktober 2025, tidak akan ada lagi honorer, pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya. BKN sebagai lembaga yang menangani kepegawaian melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk mencegah PHK massal terhadap honorer.
Pemerintah telah membuka proses pengusulan PPPK paruh waktu sejak 1 Agustus 2025. Sekarang, tanggung jawab menyelesaikan status honorer atau pegawai non-ASN berada di instansi atau pemerintah daerah tempat para honorer tersebut bekerja. Kepatuhan dalam pengusulan PPPK paruh waktu perlu dijaga agar masalah kepegawaian dapat terselesaikan dengan tepat waktu.