Home Politik Buruh Soroti Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu 2029

Buruh Soroti Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu 2029

0

Partai Buruh mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal atau daerah pada tahun 2029. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap MK dan menyerukan agar keputusan tersebut segera dilaksanakan. Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh berdiri sama dengan MK dalam menegaskan bahwa pemilihan umum pusat dan daerah harus dipisahkan.

Dalam mendukung keputusan tersebut, Iqbal menyatakan kesiapannya untuk memperpanjang masa jabatan DPRD jika dibutuhkan. Menurutnya, putusan MK memiliki kekuatan undang-undang yang setara. Iqbal juga berpendapat bahwa posisi kepala daerah dapat diisi oleh penjabat sementara mengingat pemilu harus diselenggarakan dua tahun setelah pemilu nasional pada tahun 2029.

Di sisi lain, Partai Buruh menolak usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Iqbal menilai bahwa pemilihan langsung kepala daerah merupakan koreksi atas sistem pemilihan tidak langsung yang berlaku sebelum reformasi. Partai Buruh menentang ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dianggap mengembalikan praktik demokrasi Orde Baru. Iqbal menegaskan bahwa partainya akan menolak keras ide tersebut dan siap bersama masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan jika diperlukan.

Source link

Exit mobile version