Pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu perintah DPR dan kepala negara terkait hal ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini KPK sedang mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Proses hukum tersebut belum selesai, namun keputusan KPK bisa berubah setelah mempelajari amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto.
DPR RI baru saja mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan pemerintah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa Kepala Negara tidak melewati batas kewenangannya dalam kebijakan tersebut. Setyo menegaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk memberikan ampunan kepada siapapun, termasuk Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dan terbukti melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Hasto Kristiyanto.