Home Berita Tom Lembong Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan: Said Didu-Innaillahi

Tom Lembong Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan: Said Didu-Innaillahi

0

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan tanggapannya terkait vonis Tom Lembong yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Didu menyatakan kekecewaannya melalui unggahan media sosial, mengatakan bahwa “Innalillahi. Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan.” Dia menyoroti alasan di balik vonis tersebut, menyebut bahwa kolaborasi antara BUMN dan swasta dalam impor gula dianggap melanggar hukum. Didu juga menegaskan bahwa kerjasama antara BUMN dan swasta sebenarnya sah, namun Tom Lembong disalahkan atas keputusan tersebut. Selain itu, Didu mengkritik pandangan bahwa keuntungan swasta dari kerjasama dengan BUMN dianggap merugikan negara. Dia juga menyoroti bahwa Tom Lembong tidak menerima kick back atau memiliki niat jahat dalam kasus ini. Didu juga menekankan bahwa Tom Lembong dulunya merupakan menteri yang disayangi Presiden Jokowi, namun karena perbedaan politik, hal itu berubah. Vonis terhadap Tom Lembong sendiri dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah proses hukum yang panjang.

Source link

Exit mobile version