Home Politik Proses Hukum Pengguna Narkoba: Panduan Lengkap dan Terperinci

Proses Hukum Pengguna Narkoba: Panduan Lengkap dan Terperinci

0

Kabar terbaru dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menunjukkan bahwa anggota BNN dilarang untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis, yang sebenarnya termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Marthinus berdasarkan Undang-undang Narkotika yang menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi bukan pidana. Meskipun demikian, proses hukum terhadap pengguna narkoba tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penangkapan, para pelaku pengguna narkoba akan menjalani proses penyidikan yang kan dilanjutkan dengan asesmen dan persidangan. Asesmen ini dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan tim dokter dan psikolog serta tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham. Proses rehabilitasi pengguna narkoba sendiri diatur dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh berbagai pihak terkait. Hakim akan menentukan apakah seorang pengguna narkoba layak mendapatkan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asesmen yang diserahkan.

Ancaman hukuman bagi pengguna narkoba diatur dalam Undang-undang Narkotika dengan rentang hukuman mulai dari satu tahun penjara hingga empat tahun penjara, tergantung pada golongan narkoba yang disita. Namun, hakim juga dapat memperintahkan pengguna narkoba menjalani rehabilitasi medis dan sosial jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, keputusan untuk merehabilitasi seorang pengguna narkoba akan bergantung pada hakim saat proses persidangan. Jika terbukti terlibat sebagai pengedar, pengguna narkoba juga bisa mendapatkan hukuman pidana.

Source link

Exit mobile version