Home Politik Mengapa Ojol URC Menolak Usulan Potongan 10% menjadi Karyawan

Mengapa Ojol URC Menolak Usulan Potongan 10% menjadi Karyawan

0

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam organisasi Unit Reaksi Cepat (URC) menolak usulan menjadi karyawan. Penolakan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monas, Jakarta Pusat. Mereka beralasan bahwa status pegawai akan menghilangkan keistimewaan mereka sebagai mitra yang tak dibatasi aturan.

Selain menolak menjadi karyawan, mereka juga menolak usulan 10 persen. Adapun tuntutan lain yang mereka bawa yakni, menolak usulan agar ojol menjadi pegawai dan meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu. Mereka mengungkap alasan tiga tuntutan tersebut. Pertama, menolak usulan potongan 10 persen karena dinilai akan mengurangi benefit lain yang selama ini mereka dapat. Menurut mereka, pengemudi ojol banyak menerima manfaat dengan potongan 20 persen. Skema bagi hasil antara aplikator dan ojol selama ini diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 667 Tahun 2022.

Namun, jumlah potongan itu dinilai terlalu besar, sehingga sejumlah asosiasi ojol meminta agar jumlah potongan dikurangi menjadi 10 persen. Meski begitu, usulan itu ditolak organisasi ojol URC. Selain itu, kedua, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk menjadi payung hukum. Pasalnya, selama ini perjanjian antara ojol dan aplikator tak memiliki aturan yang tegas.

Source link

Exit mobile version