Presiden Prabowo Subianto telah memastikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus honorer maupun PNS dengan memberikan tunjangan sertifikasi guru. Pada triwulan ketiga tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar maupun Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan besarannya. Langkah ini disambut hangat oleh para pendidik di seluruh Indonesia, termasuk ASN dan Non ASN.
Penetapan besar tunjangan sertifikasi guru tersebut merujuk pada tiga regulasi utama, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Terdapat tiga kategori penerima tunjangan yang ditentukan dalam regulasi tersebut.
Pertama, guru ASN di bawah naungan Kemenag dan Kemendikdasmen yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai regulasi masing-masing kementerian berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Bagi guru di bawah Kemenag, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025. Sedangkan bagi guru ASN di bawah Kemendikdasmen, tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.
Kedua, guru Non ASN dengan SK Impassing yang telah memiliki Surat Keputusan Impassing berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing yang dimiliki. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia dapat meningkat serta memberikan motivasi bagi mereka untuk terus memberikan pendidikan berkualitas.