Kejaksaan menuntut Tom Lembong dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas kasus impor gula, namun banyak pihak menilai tuntutan tersebut berlebihan. Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong. Menariknya, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa kekayaan Tom Lembong tidak mengalami peningkatan signifikan selama menjabat, berbeda dengan sejumlah menteri lain di era Jokowi. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tom Lembong dari 2015 hingga 2019 yang diungkap oleh pegiat media sosial @bospurwa menunjukkan kenaikan kekayaan yang hampir stagnan selama 5 tahun masa jabatannya. Hal ini mencetuskan kritik terhadap tuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan terhadap Tom Lembong. Postingan @bospurwa tentang hal ini ramai dikomentari oleh warganet, yang menyoroti ketidaksesuaian tuntutan tersebut dengan data kekayaan yang dimiliki Tom Lembong. Sejumlah pertanyaan dan sindiran pun muncul terkait kasus ini, termasuk pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memberikan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan yang bersangkutan.