Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasi penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Dalam Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap I Tahun 2025, ia menyoroti bahwa masih terdapat Pemda yang tertinggal dalam menyelesaikan dokumen administrasi. Ribka menekankan agar Pemda segera menyelesaikan persyaratan tersebut dalam waktu satu minggu, karena Dana Otsus dan DTI memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Papua.
Pemda yang menghadapi kendala dalam proses administrasi diminta untuk segera melakukan koordinasi guna mempercepat proses birokrasi dan pelaksanaan program. Ribka menyoroti pentingnya kerja sama antara Pemda dan dinas terkait untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul. Jika ada kesulitan, diharapkan untuk segera melaporkan agar solusi dapat ditemukan dengan cepat.
Dalam upaya untuk memastikan penyaluran Dana Otsus dan DTI berjalan lancar, dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak terkait. Ribka menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian administrasi bukanlah hal yang diinginkan dan pemerintah siap memberikan dukungan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama secara maksimal guna memastikan tujuan dari dana ini tercapai dengan efektif.