Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan tanggung jawab serta kewajiban negara yang tidak boleh dianggap sebagai beban. Pernyataan Arief ini terkait dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak membebankan biaya bagi murid. Arief menekankan bahwa ini merupakan amanat konstitusi yang harus dipegang teguh, bukan sekadar masalah anggaran semata. Penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan sebenarnya merupakan panggilan moral yang penting dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat dan berdaya saing. Sebelumnya, MK sudah mengabulkan gugatan terkait UU Sistem Pendidikan Nasional tersebut, dengan memastikan bahwa pendidikan dasar di sekolah swasta tidak boleh memungut biaya. Melalui keputusan ini, MK mengingatkan bahwa negara harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa membebankan biaya kepada warga negaranya, sebagai bentuk hak dan kewajiban dalam mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa sekolah/madrasah swasta tetap diperbolehkan membiayai penyelenggaraan pendidikan, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bantuan pendidikan juga masih dapat diberikan kepada peserta didik di sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.