spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomePolitikNasDem Nilai Putusan MK Pemisahan Pemilu Potensial Curi Kedaulatan Rakyat

NasDem Nilai Putusan MK Pemisahan Pemilu Potensial Curi Kedaulatan Rakyat

Partai NasDem menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan skema Pemilu sebagai bentuk pencurian terhadap kedaulatan rakyat. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat alias Rerie, menyebut bahwa melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK telah mencampuri kewenangan legislatif terkait open legal policy yang seharusnya menjadi ranah DPR dan Pemerintah.

Rerie juga menegaskan bahwa MK telah melanggar kewenangan legislasi dalam sistem hukum yang demokratis dengan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali.

Dikatakan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis bahkan deadlock constitutional yang dapat melanggar konstitusi. Oleh karena itu, Putusan MK dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat dan dianggap inkonstitusional. NasDem meminta MK untuk tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan menegaskan bahwa MK tidak diberi wewenang untuk mengubah norma dalam UUD.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah dapat dipisahkan dengan jeda waktu tertentu. Putusan ini menyatakan Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini membuat Partai NasDem merasa bahwa MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.

Source link