spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomeBeritaKPK Panggil Eks Komisaris Pertamina, Skandal LNG Rugikan Negara

KPK Panggil Eks Komisaris Pertamina, Skandal LNG Rugikan Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk mengungkap skandal dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan memanggil mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina, Evita Herawati Legowo untuk memberikan kesaksian. Evita Herawati Legowo adalah mantan anggota dewan komisaris PT Pertamina dari Mei 2010 hingga April 2013 dan juga mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM. Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021 ini melibatkan sejumlah nama di industri energi nasional, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah dihukum 9 tahun penjara dalam kasus ini.

KPK juga mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG ini dengan menetapkan dua tersangka, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK). Pemeriksaan terhadap Evita Herawati Legowo dan Gusrizal, mantan Senior Vice President Corporate Strategic Growth di Direktorat PIMP Pertamina, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan pasca vonis terhadap Karen Agustiawan.

Penyidikan terhadap Evita dan Gusrizal diyakini dapat membuka babak baru dalam penanganan kasus ini, mengingat posisi keduanya dalam lingkaran pengambilan keputusan strategis di Pertamina saat peristiwa korupsi terjadi. Tindakan KPK ini merupakan upaya untuk memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan korup.

Source link