Setelah mengonfirmasi bahwa Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing skripsi atau akademisi Jokowi, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, ingin mengunjungi kantor Dukcapil Surakarta. Rismon menemukan bahwa dokumen fotokopi akta kelahiran mantan Presiden Jokowi baru dibuat pada tahun 1988, yang kemudian menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen tersebut. Menurut Rismon, klarifikasi perlu dilakukan oleh Dukcapil Surakarta berdasarkan dokumen asli kelahiran Joko Widodo. Rismon juga menyatakan kemungkinan akan mengunjungi kantor Dukcapil Surakarta untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasmudjo jelas menyangkal bahwa ia pernah menjadi pembimbing Jokowi selama kuliah. Hal ini memunculkan ketidakcocokan antara pernyataan Jokowi di televisi nasional pada tahun 2017 dengan fakta yang dinyatakan oleh Kasmudjo. Kasmudjo menjelaskan bahwa untuk menjadi pembimbing skripsi dibutuhkan usia di atas 50 tahun, sedangkan pada saat itu ia masih berpangkat 3B. Kedatangan Rismon menyoroti perbedaan informasi yang diberikan oleh Kasmudjo dan Jokowi terkait hubungan mereka selama pendidikan Jokowi. Setelah investigasi lebih lanjut, Rismon berencana untuk memperoleh klarifikasi langsung dari kantor Dukcapil Surakarta untuk mengungkap kebenaran di balik dokumen akta kelahiran yang ditemukan.