Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan staf khusus atau orang terdekat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan hari ini, Selasa (17/6). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun periode 2019-2023. Sebelumnya, Jurist absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (11/6) lalu, namun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dalam surat penundaan pemeriksaan, Jurist telah memastikan akan hadir untuk pemeriksaan pada hari Selasa, dan pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua staf khusus Nadiem sebelumnya, yakni Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Ibrahim sendiri menegaskan bahwa statusnya bukan sebagai staf khusus, melainkan konsultan teknologi.
Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Indikasi pemufakatan jahat dalam kasus ini ditemukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop Chromebook dengan dalih teknologi pendidikan, meskipun hasil uji coba menunjukkan kajian tersebut tidak efektif. Nadiem Makarim sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari usaha mitigasi selama pandemi Covid-19 di Indonesia, yang harus dilakukan secara efektif dan efisien. Kemendikbudristek harus melakukan tindakan mitigasi untuk mencegah learning loss atau hilangnya pembelajaran.