Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah menjadi perhatian masyarakat Indonesia akhir-akhir ini meskipun izinnya telah dicabut oleh pemerintah. Diyakini bahwa izin tambang tersebut diduga melibatkan unsur korupsi, yang menyebabkan keributan di media sosial selama beberapa pekan terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terhadap potensi korupsi yang terkait dengan tambang nikel di Raja Ampat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap aktivitas tambang tersebut untuk menentukan apakah ada praktik korupsi yang terjadi. Setyo menjelaskan bahwa hasil kajiannya nantinya akan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait untuk mencegah terjadinya korupsi dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Kajian tersebut masih tengah berlangsung dan proses lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi indikasi korupsi yang mungkin terjadi. Kerusuhan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut semakin memperkuat urgensi dari kajian yang dilakukan oleh KPK.