spot_img

Prabowo Subianto

Dampak Fatal Jika Air Radiator Motor Habis dan Tidak Diganti

Keberadaan air radiator adalah hal yang sangat penting bagi sepeda motor yang menggunakan sistem pendingin air. Cairan ini berperan dalam menjaga suhu mesin tetap...
HomeBeritaSewa Lahan Parkir untuk Lapak UMKM: Wali Kota Surabaya Tutup Parkir Minimarket

Sewa Lahan Parkir untuk Lapak UMKM: Wali Kota Surabaya Tutup Parkir Minimarket

Beberapa minimarket modern di Surabaya akhir-akhir ini dituduh melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023. Mereka disinyalir menggunakan area parkir yang seharusnya gratis untuk disewakan kepada tenant UMKM dengan biaya hingga Rp800 ribu per bulan. Sebagai tanggapan, Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dengan menyegel minimarket yang melanggar aturan ini, salah satunya terletak di Jalan Dharmahusada. Alasan di balik penyegelan ini adalah minimarket tersebut tidak menyediakan petugas parkir resmi dan justru menyewakan lahan parkirnya kepada pelaku UMKM.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini didasari oleh adanya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 yang mengharuskan setiap tempat usaha memiliki lahan parkir dan petugas parkir resmi yang berseragam dan beridentitas. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa lahan parkir bisa digunakan secara gratis untuk UMKM tanpa dikenakan biaya.

Eri Cahyadi menekankan bahwa tindakan penyegelan ini bukanlah ancaman terhadap pengusaha, melainkan upaya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari praktik-praktik yang merugikan. Selain itu, hal ini juga membantu mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di minimarket tanpa penjaga. Dengan demikian, langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Source link