Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Senin (9 Juni), sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan peningkatan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun ini, bukan keputusan tiba-tiba.
Pemutusan izin usaha ini menjadi hasil pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bersama para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini mencakup koordinasi lintas kementerian dan verifikasi di lapangan untuk memastikan validitas data. Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap partisipasi masyarakat, terutama dari aktivis media sosial, yang telah memberikan wawasan dan informasi terkait masalah ini. Kesadaran masyarakat memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan berbasis data dan fakta.
Dalam keterangannya, Prasetyo mengatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Ia juga menegaskan pentingnya kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran objektif. Pemerintah berterima kasih kepada semua anggota masyarakat yang telah memberikan umpan balik dan informasi, terutama kepada aktivis media sosial yang telah berbagi kekhawatiran dan masukan kepada pemerintah.