spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomeprabowoKeputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara keseluruhan. Langkah ini tidak bersifat mendadak, melainkan merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dipersiapkan sejak awal tahun dan terhubung dengan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan yang telah diberlakukan sejak bulan Januari.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Proses pencabutan IUP ini juga melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dan melibatkan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi yang berharga kepada pemerintah dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sesungguhnya. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Source link