Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian yang dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim berkunjung ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau situasi lapangan secara langsung. Hanya PT Gag Nikel yang dapat mempertahankan izinnya setelah memenuhi persyaratan teknis dan legal yang diperlukan, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada mencari solusi, bukan menyalahkan pihak manapun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan yang telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sebelum isu tersebut menjadi viral.